top of page
Writer's pictureMHANSLaw

Frequently Asked Questions (FAQ): Perseroan Terbatas (PT)

Updated: Jun 24

Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang sering dipilih untuk menjalankan kegiatan usaha dengan segala kelebihan-kelebihannya.


Di postingan ini, kami akan menjawab 10 pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai PT seperti, apa yang harus dipersiapkan untuk pendirian PT? Berapa biaya yang diperlukan? Apakah pendirian PT membutuhkan lebih dari 1 orang?


10 Pertanyaan Yang Paling Sering Ditanyakan Tentang PT

10 Pertanyaan Yang Paling Sering Ditanyakan Tentang PT


1. Untuk mendirikan PT apakah harus ke Notaris?

Benar, pendirian PT pada umumnya dilakukan dengan membuat akta pendirian di Notaris, tetapi untuk PT perorangan tidak perlu didirikan melalui Notaris ya! Walaupun harus melalui Notaris, jangan khawatir karena kami juga bisa membantu Anda dalam mendirikan suatu PT beserta jasa hukum lain terkait PT seperti pembuatan Shareholders Agreement.



2. Data apa saja yang harus disiapkan untuk pendirian PT?

Cukup mudah, kamu perlu menyiapkan nama dan kedudukan PT, lalu informasi terkait permodalan, kegiatan usaha, dan juga struktur dan komposisi pemegang saham, direksi, serta dewan komisaris. Siapkan juga identitas-identitas pihak-pihak yang bersangkutan ya!



3. Berapa modal minimum untuk mendirikan PT?

Untuk pendirian PT, tidak ada modal minimumnya ya!



4. Untuk mendirikan PT minimal berapa orang?

Tidak ada minimalnya, pendirian PT bisa dari 1 orang pun lho!



5. Apakah CV dapat diupgrade menjadi PT?

Secara teknis, tidak ada mekanisme “upgrade” dari CV ke PT. Namun, kegiatan usaha CV dapat diteruskan dan bentuk badannya diubah menjadi PT dengan pendirian suatu PT baru yang meneruskan kegiatan usaha CV tersebut.



6. Apakah direksi dan komisaris harus memiliki saham di PT?

Tidak harus, karena tidak ada aturan yang mengharuskan Direksi maupun Dewan Komisaris untuk menjadi pemegang saham di PT.



7. Apakah ada aturan khusus untuk menentukan nama PT?

Ya, secara umum nama PT harus menggunakan bahasa Indonesia dan terdiri dari minimal 3 kata. Namun, untuk PT Penanaman Modal Asing, boleh menggunakan bahasa asing ya.



8. Apakah suami istri boleh mendirikan PT bersama-sama?

Boleh, asalkan ada perjanjian kawin diantara mereka ya! Jika tidak ada perjanjian kawin, maka selain pasangan suami istri tersebut harus ada pihak lain sebagai pemegang saham dalam PT tersebut



9. Berapa lama proses pendirian PT?

Lamanya proses pendirian PT tergantung dari kelengkapan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan, namun juga dapat selesai dalam hitungan jam kok.



10. Berapa biaya pendirian PT?

Untuk biaya pendirian dapat langsung menghubungi kami dengan klik link berikut mhanslaw.com/link




HUBUNGI KAMI SEKARANG

Law Offices of Dr. Michael Hans & Associates "MHANSLaw" telah berpengalaman dalam menyediakan berbagai layanan jasa pembuatan PT. Untuk mulai konsultasi, langsung klik tombol diatas!

106 views

Comments


bottom of page