top of page

Frequently Asked Questions (FAQ): Kontrak

Updated: Mar 13

Setiap transaksi bisnis wajib dicurahkan dan dibingkai dalam suatu kontrak atau perjanjian yang dapat mengakomodasi kebutuhan dari para pihak. Bukan hanya rangkaian kalimat belaka, kata-kata dalam kontrak yang disusun secara jelas, terperinci, dan lengkap, dapat melindungi kepentingan Anda serta mengantisipasi dan menghindari risiko-risiko bisnis ataupun kesalahpahaman serta konflik yang seharusnya dapat dimitigasi sejak awal transaksi bisnis.


Untuk membantu teman-teman lebih mengerti tentang kontrak, kami mengumpulkan 10 pertanyaan yang paling sering ditanyakan.


10 Pertanyaan Yang Paling Sering Ditanyakan Tentang Kontrak



10 Pertanyaan Yang Paling Sering Ditanyakan Tentang Kontrak


1. Apakah kontrak sama dengan MoU?

Kontrak berbeda dengan MoU. Secara singkat kontrak bersifat mengikat sementara MoU tidak mengikat. Lengkapnya cek postingan kami ya!



2. Apakah suatu kontrak menjadi tidak sah apabila tidak diberi meterai?

Tidak, meterai bukan merupakan syarat keabsahan suatu kontrak melainkan sebagai pembayaran pajak bea meterai kepada negara



3. Apakah terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk membuat kontrak?

Ada, jadi dalam kontrak harus ada:

  • Kesepakatan

  • Kecakapan

  • Objek yang jelas

Sebab yang diperbolehkan dimana tujuan sebuah kontrak tidak diperbolehkan melanggar suatu ketentuan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.



4. Apakah kontrak wajib dibuat oleh Notaris?

Tidak wajib ya! Kecuali untuk kontrak yang memang diwajibkan (contoh: fidusia, pendirian PT,dll).



5. Apakah penandatanganan kontrak harus ada saksi?

Untuk kontrak yang dibuat dihadapan notaris wajib ada saksi. Sementara untuk kontrak bawah tangan tidak wajib.



6. Apakah kontrak harus dibuat secara tertulis?

Tidak harus, kecuali untuk kontrak yang memang diwajibkan (contoh: waralaba, perjanjian kerja waktu tertentu, dll).



7. Apakah kontrak harus mencantumkan denda?

Ada tidaknya ketentuan mengenai denda tergantung kesepakatan para pihak ya, namun untuk kontrak-kontrak tertentu sebaiknya mencantumkan denda.



8. Apakah tanda tangan kontrak boleh secara digital?

Boleh! Tanda tangan digital juga diakui sebagai tanda tangan yang sah seperti tanda tangan fisik



9. Bagaimana jika salah satu pihak ingin mengakhiri kontrak?

Pada dasarnya pengakhiran kontrak harus berdasarkan kesepakatan para pihak. Namun jika disepakati lain dalam kontrak, maka dimungkinkan juga untuk pemutusan sepihak dengan memberitahukan kepada pihak satunya terlebih dahulu.




10. Apa saja yang harus diatur dalam kontrak?

Berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak bebas menentukan bentuk dan isi kontrak selama tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum



Pastikan transaksi bisnismu akan berjalan lancar dari awal hingga akhir dengan bantuan MHANSLaw.


HUBUNGI KAMI SEKARANG

Law Offices of Dr. Michael Hans & Associates "MHANSLaw" telah berpengalaman dalam menyelesaikan keperluan kontrak. Untuk menghubungi kami, langsung klik tombol diatas!



119 views
bottom of page