top of page

Frequently Asked Question (FAQ): Ketenagakerjaan

Updated: 7 days ago

Di tempat kerja, hak asasi manusia mencakup hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat, hak atas upah yang adil dan perlakuan yang sama, hak untuk berserikat dan berunding bersama, dan hak atas perlindungan dari kerja paksa dan perdagangan manusia.


Kenali cara mengelola bisnis kamu dengan menilai dan mengelola risiko terkait hak ketenagakerjaan. Pastikan juga untuk mengetahui hak-hak apa saja yang melekat pada pekerja di sebuah tempat kerja.


Untuk membantu kamu, berikut adalah 10 pertanyaan yang paling sering ditanyakan di tempat kerja yang harus kamu ketahui!


10 Pertanyaan Yang Paling Sering Ditanyakan Tentang Ketenagakerjaan

10 Pertanyaan Yang Paling Sering Ditanyakan Tentang Ketenagakerjaan


1. Apakah perusahaan boleh menahan ijazah?

Boleh, selama ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan ya!



2. Apakah perusahaan boleh memotong upah apabila karyawan terlambat datang kerja?

Boleh, selama memang diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan



3. Apakah perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis?

Untuk PKWT wajib dibuat secara tertulis. Sementara PKWTT boleh dibuat secara lisan sehingga tidak wajib tertulis.



4. Apakah semua perusahaan wajib membayar upah karyawan sesuai UMR?

Wajib, kecuali bagi usaha mikro dan kecil.



5. Apakah karyawan resign berhak atas pesangon?

Tidak ada pesangon maupun uang penghargaan masa kerja bagi karyawan yang resign, namun karyawan dengan status PKWTT yang resign berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah sedangkan untuk karyawan dengan status PKWT yang resign malah bisa-bisa diwajibkan membayar ganti rugi loh!


Untuk penjelasan lengkap baca postingan berikut.



6. Apakah perusahaan boleh mensyaratkan masa percobaan untuk karyawan

Untuk PKWT tidak boleh ada masa percobaan, sementara PKWTT masa percobaan paling lama 3 bulan



7. Apakah cuti tahunan bisa diuangkan?

Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur bisa diuangkan dengan mengacu pada ketentuan dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan ya!



8. Apa saja hak-hak bagi karyawan perempuan?

Karyawan perempuan berhak atas cuti haid, cuti hamil, melahirkan, atau keguguran, waktu untuk menyusui serta beberapa hak lainnya.


Untuk penjelasan lengkap bisa tonton video dibawah atau klik disini!




9. Apa saja hak istirahat yang dimiliki karyawan?

Setiap karyawan berhak atas istirahat antara jam kerja, istirahat mingguan, istirahat panjang maupun cuti tahunan. Selain itu, untuk karyawan perempuan juga ada tambahan hak khusus loh!


Untuk penjelasan lengkap bisa tonton video dibawah atau klik disini.



10. Apakah semua perusahaan harus membuat PP dan PKB ?

Untuk PP, setiap perusahaan yang sudah mempunyai 10 atau lebih karyawan wajib membuat PP. Sedangkan PKB, apabila terdapat serikat dalam suatu perusahaan, maka wajib membuat PKB.




HUBUNGI KAMI SEKARANG

Law Offices of Dr. Michael Hans & Associates "MHANSLaw" telah berpengalaman dalam menyelesaikan keperluan meliputi hubungan ketenagakerjaan. Untuk menghubungi kami, langsung klik tombol diatas!



61 views
bottom of page