Bukan hanya calon pasangan yang perlu dipersiapkan, tetapi pendalaman akan hukum pernikahan harus dipersiapkan oleh calon pasangan suami-istri (pasutri) sebelum pernikahan. Dari persiapan sebelum menikah hingga sudah menikah sampai memiliki anak, sangat penting bagi para pasutri untuk memiliki pemahaman yang cukup.
Kami telah mengumpulkan 10 pertanyaan yang paling sering ditanyakan tentang pernikahan. Apakah kamu bisa menjawab semuanya?
10 Pertanyaan Yang Paling Sering Ditanyakan Tentang Pernikahan
10 Pertanyaan Yang Paling Sering Ditanyakan Tentang Pernikahan
1. Kapan kawin?
Ketika sudah siap membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
2. Apakah boleh melangsungkan pernikahan beda agama?
Peraturan hukum perkawinan di Indonesia mengembalikan kebijakan perkawinan beda agama kepada ajaran agama masing-masing.
3. Apakah suami boleh poligami?
Hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya menganut asas monogami. Akan tetapi, hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang.
4. Apa itu perkawinan campuran?
Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan dimana salah satu pasangan berkewarganegaraan Indonesia.
5. Saya di-ghosting sama pacar saya, padahal doi sudah janji akan menikahi. Apa bisa saya tuntut?
Turut bersedih ya bestie. Di Indonesia, pernah ada beberapa kali pihak yang merasa dirugikan dengan “janji untuk menikahi” menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana yang nantinya akan dipertimbangkan oleh hakim.
6. Apa saja yang diatur dalam perjanjian kawin dan apakah wajib dibuat?
Pembuatan perjanjian kawin tidak wajib dibuat, sehingga dikembalikan lagi pada kesepakatan para pihak untuk membuatnya atau tidak. Umumnya, perjanjian kawin mengatur mengenai pemisahan harta, hak dan kewajiban suami istri, dan lain-lain.
7. Apakah setiap perkawinan harus dicatatkan?
Pencatatan perkawinan sifatnya wajib sebagai syarat administratif dan agar perkawinan sah secara hukum.
8. Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan sebelum menikah?
Foto, KTP pasangan dan orang tua, KK, akta kelahiran dan lain-lain. Selengkapnya cek di instansi terkait ya.
9. Apakah nikah siri sah secara hukum?
Menurut Dr. Prawitra Thalib, perkawinan menurut agama yang tidak dicatatkan tetap sah namun tidak sempurnya. Lengkapnya, bisa tonton video ini ya!
10. Apakah anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya?
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Pelihara hubungan pernikahan dan keluargamu dengan bantuan MHANSLaw.
HUBUNGI KAMI SEKARANG
Law Offices of Dr. Michael Hans & Associates "MHANSLaw" telah berpengalaman dalam menyelesaikan berbagai macam urusan pernikahan. Untuk menghubungi kami, langsung klik tombol diatas.
Comments