top of page

Frequently Asked Question (FAQ): OSS

Updated: Mar 14

Apa Itu OSS?


Dikutip dari Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Republik Indonesia, Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.


OSS secara umum digunakan oleh berbagai pelaku usaha baik badan usaha atau badan perorangan untuk mempermudah berbagai pengurusan perizinan usaha. Dengan menghubungkan pelaku usaha dengan semua stakeholder, perizinan usaha dapat dilakukan secara aman, cepat, dan real time terpusat di satu tempat.


Di postingan kali ini, kami telah mengumpulkan 10 FAQ tentang OSS untuk membantu kamu.


10 Pertanyaan Paling Sering Ditanyakan Tentang Online Single Submission (OSS)

10 Pertanyaan Paling Sering Ditanyakan Tentang Online Single Submission (OSS)


1. Apakah semua perusahaan wajib mengurus NIB?

Iya, karena semua pelaku usaha wajib mempunyai NIB sebagai identitas usahanya.



2. Apa bedanya NIB, TDP dan SIUP?

Untuk sekarang ini, NIB yang merupakan Nomor Induk Berusaha umumnya telah berlaku juga sebagai TDP dan SIUP untuk pelaku usaha, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus TDP dan SIUP lagi apabila sudah mempunyai NIB.



3. Berapa lama proses pengurusan NIB?

Lama proses bergantung pada jenis usaha, skala dan lokasi. Namun tidak menutup kemungkinan pengurusan NIB juga dapat selesai juga dalam hitungan menit loh!*


*jika seluruh persyaratan sudah dilengkapi



4. Apakah NIB mempunyai masa berlaku?

NIB tidak mempunyai masa berlaku, sehingga NIB akan tetap berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.



5. Apa yang dimaksud dengan KBLI?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan suatu klasifikasi terhadap aktivitas/kegiatan usaha berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan penggolongan lapangan usaha di Indonesia.



6. Apakah semua KBLI yang ada di akta pendirian harus di input pada sistem OSS?

Tidak, untuk KBLI yang diinput pada OSS cukup untuk KBLI kegiatan usaha utama perusahaan saja. Untuk mengetahui nomor KBLI kegiatan usaha tersebut, dapat di cek melalui link berikut https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko.



7. Apabila salah mengisi data dan NIB terlanjur terbit, harus bagaimana?

Kamu dapat melakukan perubahan data usaha maupun perubahan badan usaha di sistem OSS tergantung pada kesalahan data yang diinput ya.



8. PKKPR itu apa, ya?

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR.


PKKPR diberlakukan bagi semua usaha yang mempunyai modal maupun nilai investasi diatas 5M.



9. Apa bedanya risiko rendah, menengah dan tinggi pada OSS?

OSS membagi tingkat perizinan kedalam 3 level yaitu rendah, sedang dan tinggi. Dimana perbedaan tingkat risiko tersebut akan mempengaruhi kompleksitas perizinan usaha yang perlu diurus oleh pelaku usaha.


Tingkat resiko pada suatu usaha dapat diketahui pada saat data sehubungan dengan kegiatan usaha diinput pada sistem OSS ataupun dapat dicek juga pada bagian ruang lingkup KBLI yang dipilih.



10. Saya minta bantu urus OSS, bisa?

Bisa dong, langsung kontak kami disini, atau klik link berikut https://mhanslaw.com/consultation




HUBUNGI KAMI SEKARANG

Law Offices of Dr. Michael Hans & Associates "MHANSLaw" telah berpengalaman dalam menyelesaikan keperluan perizinan yang diterbitkan oleh OSS. Untuk menghubungi kami, langsung klik tombol diatas!


92 views
bottom of page