top of page

Frequently Asked Questions (FAQ): Merek

Updated: May 27

Sebagai negara yang menggunakan sistem “first-to-file” untuk perlindungan merek, adanya merek terdaftar penting bagi suatu pelaku usaha untuk dapat memperoleh hak atas mereknya.


Untuk dilindungi sebagai suatu Merek Terdaftar, suatu merek harus melalui proses yang akan menentukan dapat atau tidak dapat didaftarnya merek tersebut. Namun, proses pendaftaran merek melibatkan banyak ketentuan dan keperluan tertentu yang cukup kompleks.


Di postingan kali ini, kami mengumpulkan beberapa Frequently Asked Questions (FAQ) mengenai merek.


10 Pertanyaan Yang Paling Sering Ditanyakan Tentang Merek

10 Pertanyaan Yang Paling Sering Ditanyakan Tentang Merek


1. Apakah merek bisa “dipatenkan”?

Merek dan Paten merupakan dua hal yang berbeda. Untuk perlindungan daya pembeda dalam perdagangan barang/jasa adalah dengan mendaftarkan Merek.



2. Buka bisnis dulu atau daftar merek dulu?

Pelindungan Merek diberikan setelah Merek terdaftar. Jika belum terdaftar, ada risiko merek Anda ditiru orang lain atau bahkan Anda melanggar hak merek orang lain.



3. Pendaftaran merek butuh berapa lama?

Secara normatif, waktu yang dibutuhkan kurang lebih 3 sampai 4 bulan jika tidak ada ada keberatan. Namun, prakteknya pendaftaran merek bisa memakan waktu lebih dari 1 tahun, apalagi jika ada keberatan atau usulan penolakan.



4. Merek saya masuk kelas mana?

Kelas Merek akan disesuaikan dengan jenis barang dan/atau jasa dimana Merek akan dipergunakan. Untuk selengkapnya bisa di cek di https://skm.dgip.go.id/



5. Daftar merek apa harus bikin CV atau PT dulu?

Merek tidak harus didaftarkan oleh badan, bahkan bisa didaftarkan oleh orang perorangan (atau lebih dari 1 orang).



6. Berapa lama pelindungannya?

Jika terdaftar, jangka waktu pelindungan merek 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan bisa selalu diperpanjang selama masih digunakan.



7. Daftar merek apa harus bikin logo dulu?

Tidak harus, Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih.



8. Daftar merek atau hak cipta?

Tergantung, namun pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.



9. Daftar Merek perlu apa saja?

Simple kok, hanya perlu menyiapkan identitas pemilik dan merek yang akan dimohonkan pendaftarannya. Dokumen lainnya akan kami siapkan.



10. Biayanya berapa?

Untuk biayanya, bisa langsung kontak kami di mhanslaw.com/merek atau klik tombol dibawah.




Jaga Reputasi, Cegah Imitasi

Law Offices of Dr. Michael Hans & Associates "MHANSLaw" telah berpengalaman dalam membantu permasalahan seputar merek. Untuk menghubungi kami, langsung klik tombol diatas!



145 views

Comentários


bottom of page