Pertanyaan:
Apa saja yang harus diperhatikan dalam kontrak kerja agar saya tidak dirugikan sepihak oleh perusahaan?
Insitari Jawaban:
Pada intinya, dalam kontrak kerja perlu diperhatikan tiga unsur utama, yakni pekerjaan atau kewajiban pekerja, upah, dan perintah atau batasan-batasan yang berlaku saat menjalani pekerjaan.
Namun, bagaimana dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”)? Apakah ada perbedaan antara kedua perjanjian tersebut?
Di artikel Hukumonline.com Dr. Michael Hans, S.H., S.E., M.Kn., LL.M., CLA, CCD dan Cynthia Prastika Limantara, S.H. mengupas lebih lanjut aspek kontrak atau perjanjian kerja.
Comments